
Table of Contents
Halo pembaca calonbos.id 👋
Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membayar secara tunai di salah satu gerai Roti’O Jakarta.
Penolakan tersebut terjadi karena pihak gerai menyebut sistem pembayaran di lokasi tersebut wajib menggunakan QRIS dan tidak menerima uang tunai.
Sumber video: YouTube – Tribun MedanTV
Video di atas digunakan untuk kepentingan pemberitaan dan edukasi publik. Hak cipta sepenuhnya milik pemilik konten aslinya.
Pria Di Lokasi Langsung Protes Keras
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang berada di lokasi langsung melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut.
Ia menilai aturan “wajib QRIS” tidak masuk akal dan berpotensi mendiskriminasi lansia yang belum tentu memahami atau memiliki akses ke teknologi pembayaran digital.
Menurutnya, kebijakan semacam ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya inklusif dan ramah untuk semua kalangan.
Uang Tunai Masih Alat Pembayaran Sah
Perlu diingat bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
- Setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran
- Penolakan Rupiah dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku
Artinya, meskipun digitalisasi pembayaran terus didorong, uang tunai tetap wajib diterima dalam transaksi di Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang.
Digitalisasi Bukan Alasan Menyulitkan
Sistem pembayaran digital seperti QRIS memang membawa banyak kemudahan. Transaksi menjadi cepat, praktis, dan tercatat otomatis.
Namun, digitalisasi seharusnya menjadi opsi tambahan, bukan alat pemaksaan yang justru menyulitkan kelompok tertentu, seperti:
- Lansia
- Masyarakat yang belum melek teknologi
- Pengguna tanpa akses smartphone atau e-wallet
Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang adaptif, manusiawi, dan inklusif, bukan yang meminggirkan pihak tertentu.
Pihak Roti’O Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Roti’O akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui akun media sosial resmi mereka.

Tangkapan layar klarifikasi resmi Roti’O melalui akun Instagram mereka.
Pihak Roti’O juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Langkah ini mendapat perhatian publik, meskipun banyak pihak berharap ada perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar klarifikasi tertulis.
Pelajaran Penting Untuk Pelaku Usaha
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor ritel dan F&B:
- Digitalisasi harus sejalan dengan regulasi negara
- Kebijakan internal tidak boleh bertentangan dengan hukum
- Pelayanan harus ramah untuk semua usia
- Jangan mengabaikan konsumen yang masih mengandalkan uang tunai
Kesimpulan
Kasus viral nenek ditolak membayar secara tunai di gerai Roti’O Jakarta membuka diskusi penting mengenai batasan penerapan digitalisasi pembayaran di Indonesia.
Teknologi memang membawa kemajuan, namun hak masyarakat untuk menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran sah tidak boleh dihilangkan.
Penutup
Mari saling mengingatkan agar transformasi digital berjalan dengan bijak dan tidak meninggalkan siapa pun.
Baca berita dan isu sosial lainnya hanya di calonbos.id — konten real, edukatif, dan relevan dengan kondisi di lapangan.
Digital boleh, tapi kemanusiaan tetap nomor satu. 🛑
